Nama
kelompok
ADILAH
FAUZIYYAH (20215143)
AANG
INDRA MAULANA (20215002)
AKBAR
ILHAM (20215417)
JEFFRI
ELISA PERDANA GULT (23215539)
SAMSIYAH
(26215354)
KOPERASI
SULIT BERKEMBANG
KOPERASI
SULIT BERKEMBANG
Di Negara berkembang
koperasi dirasakan sangat diperlukan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun pada
kenyaataannya Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang
koperasi mengalami kendala-kendala untuk berkembang, mengapa? Karena
disebabkan oleh beberapa faktor, ada faktor internal, maupun
eksternal, permasalahn internal biasanya terjadi pada pengurus atau
keanggotaan itu sendiri serta modal dan untuk masalah eksternal
berasal dari pesaing dan asumsi masyarakat tentang koperasi sangat
buruk. Secara global permasalahan koperasi yang menyebabkan koperasi
sulit untuk berkembang ialah:
1.
Koperasi
saat ini kurang diminati
2.
Kurangnya
sumber daya manusia (pengelola)
3.
Keterbatasan
modal
4.
Pesaing
5.
Masalah
budaya
6.
Teknologi
Oleh
karena itu disini akan dibahas mengenai kendala-kendala koperasi yang
menyebabkan koperasi sulit berkembang.
1.
Koperasi
saat ini kurang diminati
Sejauh ini koperasi
jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang bahwa
kegagalan koperasi pada waktu itu lalu tanpa ada pertanggungjawaban
dari pihak pengelola terhadap masyarakat menimbulkan rasa
ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi, oleh sebab itu
diperlukan sosialisai bahwa koperasi saat ini tidak seperti itu,bahwa
koperasi benar-benar berasaskan kekeluaragaan da gotong royong,
sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan koperasi
benar-benar bertanggung jawab akan hal itu terhadap masyarakat.
Sehingga tercipta rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
2.
SDM
(Sumber Daya Manusia)
Sumber daya manusia
yang dimaksud adalah semua pengurus koperasi. Karena kita pasti
pernah menjumpai bahkan lebih cenderung sering menjumpai pengurus
koperasi biasanya tokkoh masyarakat yang rangakap jabatan, misalnya
ketua RT setempat atau lainnya, sehingga dia tidak fokus terhadap
koperasi, atau bahkan pengurus koperasi yang sudah berumur sehingga
kapasaitasnya terbatas, tidak memahami perkembangan zaman. Sangat
diperlukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui
pendidikan tentang koperasi agar dapat berpartisispasi di dalamnya.
Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung
perkembangan koperasi.
3.
Keterbatasan
modal
Masalah modal pihak
yang paling bersangkutan adalah pemerintah. Di sini pemerintah yang
memiliki modal cukup besar. Dengan pemberian modal koperasi dapat
memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang.
Selain pemerintah masyarakat merupakan pihak yang tak kalah
pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan
uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal
koperasi.
4.
Pesaing
Pesaing merupakan
hal yang tidak dapat kita elakkan lagi tetapi kita harus tau
bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan
(pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu
bagaimana menyikapinya maka koperasi akan surface dan dapat
berkembang. Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik –
trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita
lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan
pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain
dalam harga, tapi hal ini dapat kita lakukan dengan cara sistem
kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan
ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini
diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
5.
Budaya
Kerja keras dan
disiplin bangsa Indonesia yang jauh dari harapan, sehingga koperasi
akan sulit untuk berkembang apalagi untuk maju. Untuk itu dalam
menetapkan pengurus koperasi harus diseleksi dengan baik agar
nantinya dalam perjalanannya tidak ada pengurus yang makan gaji buta
tanpa mau bekerja. Selain itu hendaknya dilakukan atau diberikan
pelatihan atau bimbingan kepada seluruh pengurus dan anggota agar
mereka sadar bahwa ini adalah koperasi mereka harus mau untuk bekerja
keras guna kemajuan koperasi tersebut.
6.
Teknologi
Koperasi yang sampai
sekarang masih belum menggunakan teknologi dalam melakukan kegiatan
sehari-hari baik dalam pembukuan, keuangan, administrasi dan pada
bidang-bidang lainnya. Sehingga bagaimana mungkin koperasi tersebut
bisa atau akan maju jika sarana dan prasarananya yang menunjang
kegiatan ini tidak dimiliki. Untuk itu hendaknya koperasi mulai
sekarang harus memperhatikan teknologi untuk produksi maupun
informasi kepada para anggota.
Oleh karena itu
sebagai generasi muda kita harus bisa membangkitkan kembali
koperasi-koperasi di Indonesia dengan tetap mengedepankan asas
kekeluargaan dan gotong royong agar masyarakat Indonesia sejahtera.
Sumber:
http://kkgbekasitimur.wordpress.com/2011/06/
KOPERASI SANGAT KURANG DI MINATI
Negara
Indonesia yang rata-rata penduduknya berpendidikan rendah, dan kurang
maraknya sosialisasi pemerintah tentang manfaat koperasi bagi
masyarakat umum khususnya mereka yang berpendididkan rendah ini
lah.Yang menyebabkan salah satunya kendala kopersai kurang di minati
atau kurang berkembang di Indonesia.
kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri,
meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara
mandiri.Padahal Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi
pendirian koperasi .
Kendala
utama yang dihadapi, yang juga merupakan kendala bagi dunia usaha
pada umumnya, adalah tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber
daya manusia koperasi yang umumnya belum memadai. Kendala ini menjadi
faktor yang mempengaruhi kemampuan koperasi dalam menjalankan fungsi
dan peranannya dan berakibat antara lain pada kurang efektif dan
efisiennya orga nisasi dan
manajemen koperasi. Hal ini tercermin pada pengelolaan
koperasi dan tingkat partisipasi anggota yang belum optimal. Meskipun
berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan
profesionalisme antara lain melalui berbagai pela tihan, hasilnya
masih jauh dari memadai.
kenyaataannya Indonesia sebagai Negara
berkembang mengalami kendala - kendala dalam memajukan koperasi, ada
2 faktor yg mempengaruhi hambatan koperasi, faktor internal dan
eksternal.
faktor
internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri
serta modal , hambatan yg terjadi pada faktor eksternal adalah
pesaing dan asumsi masyarakat tentang koperasi sangat buruk. Secara
global permasalahan koperasi yang menyebabkan koperasi sulit untuk
berkembang ialah:
Koperasi
saat ini kurang diminati
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya
dikarenakan ada asumsi yang berkembang bahwa kegagalan koperasi pada
waktu itu lalu tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola
terhadap masyarakat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat
terhadap koperasi, oleh sebab itu diperlukan sosialisai bahwa
koperasi saat ini tidak seperti itu,bahwa koperasi benar-benar
berasaskan kekeluaragaan da gotong royong, sehingga jika terjadi
sesuatu yang tidak diinginkan koperasi benar-benar bertanggung jawab
akan hal itu terhadap masyarakat. Sehingga tercipta rasa kepercayaan
masyarakat terhadap koperasi.
Kurangnya sumber daya manusia
(pengelola)
Sumber daya yang di maksud di sini adalah para
anggota koperasi usaha pada umumnya, adalah tingkat kemampuan
dan profesionalisme sumber daya manusia koperasi yang umumnya belum
memadai. Kendala ini menjadi faktor yang mempengaruhi kemampuan
koperasi dalam menjalankan fungsi dan peranannya
Keterbatasan modal
Masalah modal pihak yang paling bersangkutan
adalah pemerintah. Di sini pemerintah yang memiliki modal cukup
besar. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya
sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang.
Pesaing
Dapat menarik Pesaing merupakan hal yang tidak
dapat kita elakkan lagi tetapi kita harus tau bagaimana menyikapinya.
Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau
kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka
koperasi akan surface dan dapat berkembang. Dalam menanggapi pesaing
kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah
khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga
barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin
koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat kita
lakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan
dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan
adanya hal seperti ini diharapkan perhatian masyarakat untuk menjadi
anggota.
Teknologi
Koperasi yang sampai sekarang masih belum
menggunakan teknologi dalam melakukan kegiatan sehari-hari baik dalam
pembukuan, keuangan, administrasi dan pada bidang-bidang lainnya.
Sehingga bagaimana mungkin koperasi tersebut bisa atau akan maju jika
sarana dan prasarananya yang menunjang kegiatan ini tidak dimiliki.
Untuk itu hendaknya koperasi mulai sekarang harus memperhatikan
teknologi untuk produksi maupun informasi kepada para anggota.
Oleh sebab ini lah
peranan Pemerintah memang sangat berpengaruh kepada minat masyarakat
agar mau bahkan mampu menjadi anggota koperasi.
dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di
koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan
kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan
kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU
(Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya
operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi
secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat.
Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka
ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika
koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di
Indonesia.
SUMBER :
http://kkgbekasitimur.wordpress.com/2011/06/
keuntungan koperasi
http://joko92.blogspot.co.id/2011/12/kendala-koperasi-kurang-di-minati-di.html
Keterbatasan Modal Koperasi
Bagi bangsa
Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang
yang mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat
menjadi anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang
lebih menguntungkan di banding Bank. Koperasi merupakan suatu
lembaga ekonomi yang sangat di butuhkan dan penting untuk
diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang
yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Di samping itu masih
dibutuhkan sejumlah dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran
selama dalam proses pendirian koperasi tersebut yang disebut juga
dana perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk
penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian
tanah, gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh
koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk
membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian,
bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan
sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam
modal ini di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada
anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai circulating capital.
- Arti modal bagi koperasi
Modal sebagai
mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi
hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat
kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan
tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang
sesuai dengan perkembangan ilmu.
Menurut klasik,
modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk
memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal
mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada
nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang
terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus di
patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
- Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
- Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
- Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
- Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
- Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
- Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
- Sumber-sumber permodalan koperasi
Telepas dari
pengertian atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa
melihat pengertian modal dari beberapa sgi, misalnya dari segi
asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya, seperti yang kita
temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang
mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
Modal sendiri dapat
berasal dari :
Simpanan pokok
adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan
pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi
tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
- Simpanan wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
- Dana cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
- Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Modal pinjaman dapat
berasal dari :
- Anggota;
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
- Bank dan lembaga;
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
- Sumber lain yang sah.
Selain modal,
Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari
modal penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
- Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
- Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
- Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
1
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan
usaha simpan pinjamdari dan untuk :
- anggota Koperasi yang bersangkutan;
- Koperasi lain dan/atau anggotanya.
- Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
- Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dilihat dari segi
permodalan, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan
peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya.
UU No. 25 tahun 1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan
koperasi dalam modal sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan
kesempatan pada koperasi untuk menerbitksn obligasi. Tentang
kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi,
tampaknya masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi melihat
kondisi koperasi dewasa saat ini. Banyak persyaratan-persyaratan yang
pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
- Bagi Emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200 juta.
- Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
- Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
- Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa Bank.
- Permodal, yaitu perorangan dan/atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.
- Perlu diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.
- Underwriter, atau pinjamin Emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)
- Wali amanat, lembaga yang ditunjuk Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
- Penanggung, lembaga yang menanggunng perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya apabila Emitmen cendera janji.
- Masalah Permodalan Koperasi di Indonesia
Kekurangan
dana/modal dalam koperasi merupakan masalah yang sangat umum di
perkoperasian di Indonesia. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal,
diantaranya :
- Kelemahan dalam pembentukkan modal sendiri
- Kelemahan dalam menarik sumber modal dari luar organisasi
- Karena kurangnya inisiatif dan upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan
Cara mengatasi dari
beberapa hal diatas adalah :
- Dengan cara meningkatkan perkembangan usaha koperasi, dan meningkatkan SHU sebesar mungkin.
- Mensosialisasikan koperasi & membuat citra yang baik tentang koperasi, agar masyarakat percaya dan bisa ikut berpartisipasi dalam memajukan perkembangan koperasi.
- Meningkatkan kinerja / SDM pengurus koperasi, agar lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan permodalan koperasinya. Karena saat ini masih banyak yang ketergantungan pada subsidi atau sokongan permodalan yang berasal dari pemerintah
Sumber
SDM
1.Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2.
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3.
Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4.
Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
2.
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1.
Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.2.
Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Sumber:
Sumber
Daya Manusia dalam pengelolaan Koperasi
Dalam
rangka pengembangan sumberdaya manusia, koperasi dapat menempuh
pendekatan baik struktural maupun kultural. Pendekatan struktural
merupakan cara pengembangan SDM koperasi sebagai lembaga ekonomi
dimana pelatihan harus benar-benar efektif. Pendekatan kultural lebih
banyak menyoroti SDM koperasi dari sisi anggota dan masyarakat dan
lingkungannya. Perkembangan SDM didorong oleh kemajuan peradaban,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan tuntunan daya saing produksi barang
dan jasa. Peranan SDM diakui sangat menentukan bagi terwujudnya
tujuan tetapi untuk memimpin unsur manusia ini sangat sulit dan
rumit. Sumber daya manusia selain mampu, cakap, dan terampil juga
tidak kalah pentingnya kemauan dan esungguhan mereka untuk belajra
efektif dan efisien. Kemampuan dan kecakapan kurang berarti jika
tidak diikuti moral kerja dan kedisiplina karyawan dalam mewujudkan
tujuan. Sumber daya manusia yang terkait dalam kehidupan
perkoperasian antara lain:
1.Anggota
koperasi Anggota koperasi minimum harus 20 orang. Latar belakang
anggota biasanya tidak sama, baik pendidikan, sosial ekonomi, agama
maupun tanggung jawab keluarga. Jika anggota koperasi lebih dari 20
orang maka koperasi tersebut semakin besar sehinggga sulit untuk
mengkoordinasi dan mengorganisasi anggota yang makin banyak itu.
Karena semakin beraneka ragamnya tingkat kepentingan dan motivasi
masing-masing anggota. Sebagai contoh koperasi mahasiswa yang terdiri
dari mahasiswa fakultas dakwah, syari’ah, tarbiyah, adab dan
ushuluddin mereka ada yang masih berumur 19 tahun dan ada pula yang
sudah 26 tahun. Selain itu ada yang orang tuanya kaya dan ada pula
yang orang tuanya tidak mampu, serta ada yang berasal pelosok desa
dan ada pula yang selalu hidup di kota. Ada yang beragama islam ada
pula yang non islam. Dengan latar belakang sosial ekonomi yang
beraneka ragam ini jelas membawa persoalan yang tidak ringan bagi
pemimpin organisasi koperasi, yang harus dapat membawa mereka ke satu
tujuan bersama memotivasi mereka agar berpartisipasi secara optimal
kepada koperasi. Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa sudah
saatnya bagi koperasi mulai melihat dan mmeperlihatkan kualitas
keanggotaan, bukan kuantitas atau jumlah anggota.di sini prinsip
keanggotaan koperasi yang sukarela mulai diterapkan dengan benar
untuk memulai suatu koperasi yang baru, yang semuanya bertujuan
menciptakan anggota koperasi yang bermotifasi tinggi. Mereka
diharakan untuk lebih menyadari apabilah diarahkan dan lebih mudah
diajak berpartisipasi aktif. Bagi anggota yang memperoleh informasi
cukup sehingga memahami koperasi beserta kebijakan dan tindakannya
diharapkan untuk lebih setia kepada koperasi, memiliki kepentingan
yang lebih besar dengan koperasinya, lebih banyak mengajukan kritik
dan saran yang membangun, bertindak sebagai salesman dalam
koperasinya, memenuhi semua kewajiban dan melunasi segala pembayaran
kepada koperasi. Bagi kopearsi yang memiliki anggota banyak, maka
untuk mempemudah komunikasi dengan para anggota akan lebih efektif
bila dibentuk kelompok-kelompok atau unit-unit aktivitas.
Masing-masing kelompok dapat mengadakan pertemuan rutin sambil
melatih dan membiasakan mereka saling belajar serta membantu
kepentingan kelompoknya. Karena kekuatan koperasi berada di tangan
anggotanya, maka kesadran akan isiplin dan fanatisme anggota sangat
penting guna meningkatkan pemahaman koperasi serta etos koperasi yang
perlu ditanamkan pada setiap anggota dengan demikian motivasi mereka
dapat ditingkatkan secara bersama-sama dlam memenuhi kebutuhan dan
keinginan ekonominya.
2.Karyawan
koperasi Adalah orang yang bekerja pada perusahaan koperasi dan yang
melaksanakan usaha, melayani pelanggan, dan membantu pengurus dalam
membuat pertanggungjawaban kepada pemilik koperasi. Apabila usaha
koperasinya masih kecil, maka karyawan yang diperlukan cukup 2 atau 3
orang. Jika usaha koperasi semakin besar maka semakin banyak pula
karyawan yang diperlukan. Di dalam kopersasi diperlukan seorang ahli
manajemen personalia yang bertugas untuk:
a.Merencanakan
pembagian tugas
b.Melaksanakan
pembagian tugas
c.Mengorganisasikan
masing-masing unit aktivitas
d.Mengawasi
semua kegiatan yang ada
e.Menambah
pengetahuan para karyawan
f.Memikirkan
kesejahteraan mereka secara memadai
Syarat
penting untuk menjadi karyawan koperasi adalah orang yang sesuai
dengan keahliannya masing-masing yang dibutuhkan oleh pekerjaannya,
dengan tujuan agar tidak ada pemborosan dalam pemanfaatan SDM yang
bekerja di koperasi. Dalam mengadakan seleksi terhadap karyawan yang
akan diterima harus di selaenggarakan secara sungguh-sungguh melalui
langkah-langkah yang benar dan baik, tidak begitu saja langsung
menerima orang misalnya keluarga pengurus yang lagsung di tempatkan
namun harus di seleksi terlebih dahulu. Prosedur pemilihan tenaga
kerja dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Sediakan
waktu yang cukup
b.Ikuti
jadwal yang tersedia
c.Periksa
semua surat lamaran
d.Ajukan
pertanyaan pribadi
e.Ajukan
pertanyaan singkat dengan jawaban yang sekiranya panjang f.Sikap para
calon dianalisis
g.Hormati
minat para calon
h.Bertanya
dan mendengarkan jawaban secara lengkap. Apabila usaha koperasi
terdiri dari beberapa unit maka sebaiknya masing-masing unit di beri
keleluasaan dalam mengelola koperasinya dengan dipimpin oleh seorang
kepala uit yang benar-benar mampu, dlam hal ini, yang terpenting
adalah pertanggungjawaban unit kepada usaha keseluruhan dengan
pengawasan yang intensif contoh: kepala unit waserda (warung serba
adadari koperasi), merupakan unit yang diberi kekuasaan untuk
bergerak mengatur sendiri usaha waserdanya. Kepala tersebut harus
benar-benar orang yang mengetahui seluk beluk pertokoan, menguasai
seni penjualan dan mengerti kemana harus membeli barang sehingga
harga jualnya dapat murah, kepala juga harus benar-benar menguasai
sifat barang yang dijal, pembelinya, harganya dan lain sebagainya
dengan harapan pembeli yang bertanya tentang seluk beluk barang yang
akan diberi ia dapat menjelaskan sampai tuntas akibatnya, pelanggan
tersebut benar-benar menjadi pelanggan yang baik bagi toko koperasi.
3.Manajer
koperasi Adalah orang yang memegang jabatan tertinggi dari semua
koperasi dimana dia bekerja sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati. Karena manajer adalah peminmpin dari semua karyawan, maka
ia harus membuat:
a.kebijkan
yang handal
b.menjadi
koordinator yang baik bagi seluruh kegiatan koperasi c.menjadi
pengawas yang bijaksana
d.manajer
juga harus bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi kepada
pengurus meskipun ada kepala bagian keuangan
e.sebagai
figur yang jujur dalam mengatur serta menggunakan dana yang ada
secara efisien dan produktif. Ada beberapa biang yang perlu ditangani
oleh manajer sebagai pengelolah usaha koperasi yaitu :
a.bidang
peronalia:
1)mengusulkan
pengangkatan pegawia dan pencatatan pegawai yang melanggar tata
tertib
2)membimbing,
memotifasi dan mengawasi karyawan
3)mengusulkan
peningktan pendidikan dan keterampilan pegawai
b.bidang
pengelolah usaha, manajer secara intensiv harus mencari informasi
pasar dan bertanggung jawab penuh terhadap omset penjualan. Ia juga
harus mengusahakan agar encapai ekonomi of scale atau penurunan biaya
dan mencapai efisiensi kerja.
c.Bidang
administrasi, administrasi merupakan pendukung lancarnya koperasi
mencakup administrasi keuangan dan pembuatan laporan-laporan yang
menjadi anggung jawabnya.
d.Bidang
perencanaan
1)Mengkeordinir
penyusunan konsep rencana kerja, rencana pengeluaran dan rencana
pemasukan
2)Konsep
perencanaan ini diajukan ke pengurus lalu diadakan penyesuaian
seperlunya sebelum diajukan rapat anggota
3)Mengikuti
rapat yang berkaitan dengan bidang usaha: 1)Bidang pengawasan,
manajer bertanggung jawab atas seluruh bidang pengawasan yang
mencakup:
2)Perencanaan
persediaan yang meliputi bahan baku dan bahan jadi 3)Pengawasan
investasi
4)Kerajinan
dan kedisiplinan pegawai
5)Jumlah
uang masuk dan uang keluar yang harus diberikan setiap saat.
Sumber:
Sumber:
http:/aspek-sdm-dalam-pengelolaan-koperasi_55101518a33311bc2dba86dd
Kesimpulan: -Sejauh
ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang
bahwa kegagalan koperasi.
-
Keanggotaan
itu sendiri serta modal dan untuk masalah eksternal berasal dari
pesaing dan asumsi masyarakat tentang koperasi sangat buruk.
-
Banyak orang yang mengambil modal untuk usahanya dari
koperasi hanya dengan syarat.
-
Sumber daya manusia selain mampu, cakap, dan terampil juga tidak
kalah pentingnya kemauan dan esungguhan mereka untuk belajra efektif
dan efisien.
Saran:-
Oleh
sebab itu diperlukan sosialisai bahwa koperasi saat ini.
-Koperasi
dirasakan sangat diperlukan dalam kerangka membangun institusi yang
dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan.
-
Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan
digunakan membiayai pengeluaran.
-
Perkembangan SDM didorong oleh kemajuan peradaban, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan tuntunan daya saing produksi barang dan jasa.
Halo semuanya
BalasHapusNama saya FRADESY RIRITIA, saya dari indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda semua kebenaran, semua orang yang Anda lihat posting mereka di blog ini dan situs web adalah pencuri (SCAMMERS), saya telah menjadi korban dari cerita mereka dan mereka telah menghancurkan hidupku.
Saya di sini bukan untuk bercerita tentang bagaimana saya ditipu dan bagaimana saya kehilangan banyak uang untuk mereka.
Saya di sini untuk memberi tahu Anda PERUSAHAAN LOAN yang benar dan satu-satunya yang ALLAH kirimkan untuk mengubah hidup saya, mereka SEMUA PINJAMAN PEMBERIAN GLOBAL, mereka adalah satu-satunya perusahaan pinjaman asli yang diakui dan didanai oleh BANK DUNIA.
Mereka adalah satu-satunya perusahaan pinjaman yang asli, mereka memiliki syarat dan ketentuan pinjaman yang besar, untuk memberi mahkota semua pinjaman mereka terjangkau dan cepat dicairkan tidak seperti perusahaan palsu lainnya yang Anda lihat di sini online yang akan mengambil uang Anda tanpa mengucurkan pinjaman Anda,
Tolong jangan tertipu oleh penguji yang memiliki nomor indonesia dan whatsapp, mereka semua scammers, bagaimana perusahaan individu dapat memberikan pinjaman ?, yang seharusnya menjadi pertanyaan pertama Anda orang-orang saya.
Rekan-rekan saya di Asia, saya mohon Anda untuk mendengarkan saya ketika saya bersumpah kepada Anda dalam nama Allah, bahwa saya memberi tahu Anda semua kebenaran, SEMUA PINJAMAN SEMUA GLOBAL, perusahaan adalah satu-satunya perusahaan yang dapat diandalkan dan mereka akan memastikan Anda menerima pinjaman setelah Anda menyelesaikan proses pinjaman sesuai kebutuhan.
Mengapa Anda tidak menjadi salah satu dari mereka yang selamat tinggal dengan menghubungi mereka segera jika Anda SANGAT MENARIK untuk meninggalkan perjuangan keuangan Anda dan untuk meningkatkan tingkat kehidupan Anda, inilah EMAIL mereka allglobalgrantloan@gmail.com.
Anda sangat bebas untuk menghubungi saya di fradesyriritia12@gmail.com EMAIL saya untuk informasi lebih lanjut, saya akan senang mendengar Anda berbagi kisah kebahagiaan Anda sendiri.
Terima kasih semuanya, dan semoga ALLAH memberkati SEMUA PINJAMAN SEMUA GLOBAL karena telah memberi saya kegembiraan baru ini.