Rabu, 07 Desember 2016

CONTOH KASUS

Contoh Kasus Koperasi



Kasus Dugaan Penggelapan Uang Koperasi Deltomed Sebesar Rp. Rp.221 Juta di tangani oleh Satreskrim Polres Wonogiri
Uang milik koperasi perusahaan jamu itu diduga di gelapkan oleh karyawannya sendiri, Agus Heri Mulia (49) warga Kaloran RT 01 RW 05 Giritirto Wonogiri. Agus   adalah karyawan bagian keuangan (bendahara) Koperasi tersebut.
Kasus tersebut di laporkan oleh pengurus baru Koperasi itu. Sementara Agus adalah karyawan pengurus lama. Terungkapnya kasus tersebut ketika terjadi peralihan pengurus baru ke pengurus lama.

Dalam pembukuan data keuangan ada dan lengkap tertulis dalam laporan pertanggungjawaban. Tetapi faktanya ada angka uang ratusan juta tidak ada ujudnya. Setelah di audit ternyata kas koperasi kehilangan uang sebanyak Rp.221 Juta.
Setelah di lacak terungkap uang ratusan juta itu di gunalan oleh pengurusnya untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pengurus lain.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo menegaskan, perkara itu dilaporkan sejak awal 2011 lalu. Modusnya, pelaku menggunakan uang koperasi sedikit demi sedikit. Di lakukan sejak tahun 2005 hingga 2010. Setelah terungkap pengurus baru melaporkan ke Polisi.
“Penyidikan tahap pertama sudah kelar. Berkas  tahap ke satu sudah kita kirim ke Kejaksaan. Pelaku kita jerat pasal 379 KUHP tentang penggelapan dengan menggunakan jabatanya,” kata Kasatreskrim Sugiyo. Polisi juga menyita barang bukti berupa buku laporan dan catatan pembukuan keuangan koperasi.

Pelaku sejauh ini tidak di tahan. Namun polisi tidak menjelaskan alasannya. Tersangka menurut Sugiyo masih tetap bekerja sebagai karyawan Deltomed. Saksi yang diperiksa pengurus koperasi. Sementara saksi saksi lain yakni para pengurus Koperasi juga sudah di periksa.
“Tersangka hanya ada satu orang. Saat ini masih kita periksa, dia kita ancam 4 tahun kurungan” tandas Sugiyo. Tersangka saat di periksa tidak membantah. Dia hanya tersenyum sembari mengulurkan tangan meminta berjabat tangan dengan wartawan ini.

Analisis :
• penyebab terjadinya korupsi di koperasi deltomed :
1.       Kurangnya pengawasan dari para anggota koperasi tersebut.
2.       Adanya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap bodoh bila tidak menggunakan kesempatan.
3.        adanya faktor Kemiskinan dan keserakahan : masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
•solusinya :
Perlunnya sikap transparansi dalam laporan keuangan dan juga harus memiliki sangsi yang tegas dari aparat yang berwajib atau pun dari instansi yang terkait agar para koprutor itu tidak akan berani melakukan perbuatan yang akan merugikan semua pihak.dan juga koperasi harus lebih selektif dalam mengambil anggotanya agar terciptanya koperasi yang aman dan sehat.



Kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada

Koperasi Cipaganti menawarkan pembayaran utang kepada mitra usaha melalui proses restrukturisasi pada perusahaan baru agar tidak terhindar dari pailit. "Melalui perusahaan baru itu para mitra dapat mengontrol langsung aset dan proses restrukturisasi," kata salah satu tim restrukturisasi Cipaganti Agung Pribadi di Jakarta. Dikatakan Agung, hal itu saat sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses restrukturisasi menawarkan semua aset Cipaganti dalam bentuk saham akan dipindahkan ke perusahaan baru. (baca: penipuan investasi emas VGMC)
Menurutnya, para mitra bisa mengawasi langsung aset dan proses restrukturisasi karena hampir 100 persen saham perusahaan baru itu milik dalam Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU). Melalui KIMU, para mitra Koperasi Cipaganti berhak menentukan nama perusahaan baru. Terkait penahanan bos Cipaganti Andianto Setiabudi, Agung mengungkapkan proses restrukturisasi berpengaruh dan memastikan tidak akan melarikan, serta siap bertanggung jawab. (baca: investasi ferdi hasan hilang tak berbekas).


Kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada 
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat senilai Rp 3,2 triliun oleh Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada belum mengancam kelangsungan bisnis PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT). Otoritas bursa juga memastikan skandal yang melibatkan direktur utama perseroan, Andianto Setiabudi, terjadi di koperasi yang dikelolanya dan terpisah dari emiten tersebut. Itu sebabnya, bursa belum berniat melakukan suspensi (penghentian sementara) perdagangan saham CPGT.
Analisis : 
solusinya : harus adanya pengawasan dan kontrol lansung dari para anggota agar adanya sikap transpansi dalam laporan keuangan sehingga tidak adalagi penggelapan di koperasi ini.

Sumber:
http:contoh-kasus-koperasi.html

KOPERASI SULIT BERKEMBANG

Nama kelompok
ADILAH FAUZIYYAH (20215143)
AANG INDRA MAULANA (20215002)
AKBAR ILHAM (20215417)
JEFFRI ELISA PERDANA GULT (23215539)
SAMSIYAH (26215354)

KOPERASI SULIT BERKEMBANG

KOPERASI SULIT BERKEMBANG

Di Negara berkembang koperasi dirasakan sangat diperlukan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun pada kenyaataannya Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang koperasi mengalami kendala-kendala untuk berkembang, mengapa? Karena disebabkan oleh beberapa faktor, ada faktor internal, maupun eksternal, permasalahn internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri serta modal dan untuk masalah eksternal berasal dari pesaing dan asumsi masyarakat tentang koperasi sangat buruk. Secara global permasalahan koperasi yang menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang ialah:
1.      Koperasi saat ini kurang diminati
2.      Kurangnya sumber daya manusia (pengelola)
3.      Keterbatasan modal
4.      Pesaing
5.      Masalah budaya
6.      Teknologi
Oleh karena itu disini akan dibahas mengenai kendala-kendala koperasi yang menyebabkan koperasi sulit berkembang.
1.      Koperasi saat ini kurang diminati
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang bahwa kegagalan koperasi pada waktu itu lalu tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola terhadap masyarakat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi, oleh sebab itu diperlukan sosialisai bahwa koperasi saat ini tidak seperti itu,bahwa koperasi benar-benar berasaskan kekeluaragaan da gotong royong, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan koperasi benar-benar bertanggung jawab akan hal itu terhadap masyarakat. Sehingga tercipta rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
2.      SDM (Sumber Daya Manusia)
Sumber daya manusia yang dimaksud adalah semua pengurus koperasi. Karena kita pasti pernah menjumpai bahkan lebih cenderung sering menjumpai pengurus koperasi biasanya tokkoh masyarakat yang rangakap jabatan, misalnya ketua RT setempat atau lainnya, sehingga dia tidak fokus terhadap koperasi, atau bahkan pengurus koperasi yang sudah berumur sehingga kapasaitasnya terbatas, tidak memahami perkembangan zaman. Sangat diperlukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan tentang koperasi agar dapat berpartisispasi di dalamnya. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi.
3.      Keterbatasan modal
Masalah modal pihak yang paling bersangkutan adalah pemerintah. Di sini pemerintah yang memiliki modal cukup besar. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
4.      Pesaing
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat kita elakkan lagi tetapi kita harus tau bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan surface dan dapat berkembang. Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum.  Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat kita lakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
5.      Budaya
Kerja keras dan disiplin bangsa Indonesia yang jauh dari harapan, sehingga koperasi akan sulit untuk berkembang apalagi untuk maju. Untuk itu dalam menetapkan pengurus koperasi harus diseleksi dengan baik agar nantinya dalam perjalanannya tidak ada pengurus yang makan gaji buta tanpa mau bekerja. Selain itu hendaknya dilakukan atau diberikan pelatihan atau bimbingan kepada seluruh pengurus dan anggota agar mereka sadar bahwa ini adalah koperasi mereka harus mau untuk bekerja keras guna kemajuan koperasi tersebut.
6.      Teknologi
Koperasi yang sampai sekarang masih belum menggunakan teknologi dalam melakukan kegiatan sehari-hari baik dalam pembukuan, keuangan, administrasi dan pada bidang-bidang lainnya. Sehingga bagaimana mungkin koperasi tersebut bisa atau akan maju jika sarana dan prasarananya yang menunjang kegiatan ini tidak dimiliki. Untuk itu hendaknya koperasi mulai sekarang harus memperhatikan teknologi untuk produksi maupun informasi kepada para anggota.
Oleh karena itu sebagai generasi muda kita harus bisa membangkitkan kembali koperasi-koperasi di Indonesia dengan tetap mengedepankan asas kekeluargaan dan gotong royong agar masyarakat Indonesia sejahtera.
Sumber:
http://kkgbekasitimur.wordpress.com/2011/06/


KOPERASI SANGAT KURANG DI MINATI


Negara Indonesia yang rata-rata penduduknya berpendidikan rendah, dan kurang maraknya sosialisasi pemerintah tentang manfaat koperasi bagi masyarakat umum khususnya mereka yang berpendididkan rendah  ini lah.Yang menyebabkan salah satunya kendala kopersai kurang di minati atau kurang berkembang di Indonesia. kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri.Padahal Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi .
Kendala utama yang dihadapi, yang juga merupakan kendala bagi dunia usaha pada umumnya, adalah tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia koperasi yang umumnya belum memadai. Kendala ini menjadi faktor yang mempengaruhi kemampuan koperasi dalam menjalankan fungsi dan peranannya dan berakibat antara lain pada kurang efektif dan efisiennya orga nisasi dan manajemen koperasi. Hal ini tercermin pada pengelolaan koperasi dan tingkat partisipasi anggota yang belum optimal. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme antara lain melalui berbagai pela tihan, hasilnya masih jauh dari memadai.
kenyaataannya Indonesia sebagai Negara berkembang mengalami kendala - kendala dalam memajukan koperasi, ada 2 faktor yg mempengaruhi hambatan koperasi, faktor internal dan eksternal.
faktor internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri serta modal  , hambatan yg terjadi pada faktor eksternal adalah  pesaing dan asumsi masyarakat tentang koperasi sangat buruk. Secara global permasalahan koperasi yang menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang ialah:

  Koperasi saat ini kurang diminati
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang bahwa kegagalan koperasi pada waktu itu lalu tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola terhadap masyarakat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi, oleh sebab itu diperlukan sosialisai bahwa koperasi saat ini tidak seperti itu,bahwa koperasi benar-benar berasaskan kekeluaragaan da gotong royong, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan koperasi benar-benar bertanggung jawab akan hal itu terhadap masyarakat. Sehingga tercipta rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
  Kurangnya sumber daya manusia (pengelola)
Sumber daya yang di maksud di sini adalah para anggota koperasi usaha pada umumnya, adalah tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia koperasi yang umumnya belum memadai. Kendala ini menjadi faktor yang mempengaruhi kemampuan koperasi dalam menjalankan fungsi dan peranannya
  Keterbatasan modal
Masalah modal pihak yang paling bersangkutan adalah pemerintah. Di sini pemerintah yang memiliki modal cukup besar. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang.
  Pesaing
Dapat menarik Pesaing merupakan hal yang tidak dapat kita elakkan lagi tetapi kita harus tau bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan surface dan dapat berkembang. Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum.  Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat kita lakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
  Teknologi
Koperasi yang sampai sekarang masih belum menggunakan teknologi dalam melakukan kegiatan sehari-hari baik dalam pembukuan, keuangan, administrasi dan pada bidang-bidang lainnya. Sehingga bagaimana mungkin koperasi tersebut bisa atau akan maju jika sarana dan prasarananya yang menunjang kegiatan ini tidak dimiliki. Untuk itu hendaknya koperasi mulai sekarang harus memperhatikan teknologi untuk produksi maupun informasi kepada para anggota.
Oleh sebab ini lah peranan Pemerintah memang sangat berpengaruh kepada minat masyarakat agar mau bahkan mampu menjadi anggota koperasi. dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

SUMBER :
http://kkgbekasitimur.wordpress.com/2011/06/
keuntungan koperasi
http://joko92.blogspot.co.id/2011/12/kendala-koperasi-kurang-di-minati-di.html

Keterbatasan Modal Koperasi

Bagi bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama dalam proses pendirian koperasi tersebut yang disebut juga dana perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai circulating capital.






  1. Arti modal bagi koperasi
 Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu.
Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
  1. Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
  2. Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
  3. Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
  4. Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
  5. Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
  6. Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
 
  1. Sumber-sumber permodalan koperasi
Telepas dari pengertian atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat pengertian modal dari beberapa sgi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya, seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :
Simpanan pokok adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
  1. Simpanan wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
  2. Dana cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
  3. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
 
Modal pinjaman dapat berasal dari :
 
  1. Anggota;
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
  3. Bank dan lembaga;
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
  5. Sumber lain yang sah.
Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
  1. Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
  2. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
  3. Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
 
Pasal 44
1     Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjamdari dan untuk :
  1. anggota Koperasi yang bersangkutan;
  2. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
  3. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
  4. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Dilihat dari segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25 tahun 1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan pada koperasi untuk menerbitksn obligasi. Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi melihat kondisi koperasi dewasa saat ini. Banyak persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
  • Bagi Emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200 juta.
  • Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
  •   Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
  • Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa Bank.
  • Permodal, yaitu perorangan dan/atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.
  • Perlu diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.
  • Underwriter, atau pinjamin Emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)
  • Wali amanat, lembaga yang ditunjuk Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
  •    Penanggung, lembaga yang menanggunng perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya apabila Emitmen cendera janji.
 
  1. Masalah Permodalan Koperasi di Indonesia
Kekurangan dana/modal dalam koperasi merupakan masalah yang sangat umum di perkoperasian di Indonesia. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :
 
  1. Kelemahan dalam pembentukkan modal sendiri
  2. Kelemahan dalam menarik sumber modal dari luar organisasi
  3. Karena kurangnya inisiatif dan upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan
 
Cara mengatasi dari beberapa hal diatas adalah :
 
  1. Dengan cara meningkatkan perkembangan usaha koperasi, dan meningkatkan SHU sebesar mungkin.
  2. Mensosialisasikan koperasi & membuat citra yang baik tentang koperasi, agar masyarakat percaya dan bisa ikut berpartisipasi dalam memajukan perkembangan koperasi.
  3. Meningkatkan kinerja / SDM pengurus koperasi, agar lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan permodalan koperasinya. Karena  saat ini masih banyak yang ketergantungan pada subsidi atau sokongan permodalan yang berasal dari pemerintah
 
 Sumber

SDM
1.Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).




2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Sumber:


Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan Koperasi

Dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia, koperasi dapat menempuh pendekatan baik struktural maupun kultural. Pendekatan struktural merupakan cara pengembangan SDM koperasi sebagai lembaga ekonomi dimana pelatihan harus benar-benar efektif. Pendekatan kultural lebih banyak menyoroti SDM koperasi dari sisi anggota dan masyarakat dan lingkungannya. Perkembangan SDM didorong oleh kemajuan peradaban, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan tuntunan daya saing produksi barang dan jasa. Peranan SDM diakui sangat menentukan bagi terwujudnya tujuan tetapi untuk memimpin unsur manusia ini sangat sulit dan rumit. Sumber daya manusia selain mampu, cakap, dan terampil juga tidak kalah pentingnya kemauan dan esungguhan mereka untuk belajra efektif dan efisien. Kemampuan dan kecakapan kurang berarti jika tidak diikuti moral kerja dan kedisiplina karyawan dalam mewujudkan tujuan. Sumber daya manusia yang terkait dalam kehidupan perkoperasian antara lain:

1.Anggota koperasi Anggota koperasi minimum harus 20 orang. Latar belakang anggota biasanya tidak sama, baik pendidikan, sosial ekonomi, agama maupun tanggung jawab keluarga. Jika anggota koperasi lebih dari 20 orang maka koperasi tersebut semakin besar sehinggga sulit untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi anggota yang makin banyak itu. Karena semakin beraneka ragamnya tingkat kepentingan dan motivasi masing-masing anggota. Sebagai contoh koperasi mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa fakultas dakwah, syari’ah, tarbiyah, adab dan ushuluddin mereka ada yang masih berumur 19 tahun dan ada pula yang sudah 26 tahun. Selain itu ada yang orang tuanya kaya dan ada pula yang orang tuanya tidak mampu, serta ada yang berasal pelosok desa dan ada pula yang selalu hidup di kota. Ada yang beragama islam ada pula yang non islam. Dengan latar belakang sosial ekonomi yang beraneka ragam ini jelas membawa persoalan yang tidak ringan bagi pemimpin organisasi koperasi, yang harus dapat membawa mereka ke satu tujuan bersama memotivasi mereka agar berpartisipasi secara optimal kepada koperasi. Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa sudah saatnya bagi koperasi mulai melihat dan mmeperlihatkan kualitas keanggotaan, bukan kuantitas atau jumlah anggota.di sini prinsip keanggotaan koperasi yang sukarela mulai diterapkan dengan benar untuk memulai suatu koperasi yang baru, yang semuanya bertujuan menciptakan anggota koperasi yang bermotifasi tinggi. Mereka diharakan untuk lebih menyadari apabilah diarahkan dan lebih mudah diajak berpartisipasi aktif. Bagi anggota yang memperoleh informasi cukup sehingga memahami koperasi beserta kebijakan dan tindakannya diharapkan untuk lebih setia kepada koperasi, memiliki kepentingan yang lebih besar dengan koperasinya, lebih banyak mengajukan kritik dan saran yang membangun, bertindak sebagai salesman dalam koperasinya, memenuhi semua kewajiban dan melunasi segala pembayaran kepada koperasi. Bagi kopearsi yang memiliki anggota banyak, maka untuk mempemudah komunikasi dengan para anggota akan lebih efektif bila dibentuk kelompok-kelompok atau unit-unit aktivitas. Masing-masing kelompok dapat mengadakan pertemuan rutin sambil melatih dan membiasakan mereka saling belajar serta membantu kepentingan kelompoknya. Karena kekuatan koperasi berada di tangan anggotanya, maka kesadran akan isiplin dan fanatisme anggota sangat penting guna meningkatkan pemahaman koperasi serta etos koperasi yang perlu ditanamkan pada setiap anggota dengan demikian motivasi mereka dapat ditingkatkan secara bersama-sama dlam memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonominya.

2.Karyawan koperasi Adalah orang yang bekerja pada perusahaan koperasi dan yang melaksanakan usaha, melayani pelanggan, dan membantu pengurus dalam membuat pertanggungjawaban kepada pemilik koperasi. Apabila usaha koperasinya masih kecil, maka karyawan yang diperlukan cukup 2 atau 3 orang. Jika usaha koperasi semakin besar maka semakin banyak pula karyawan yang diperlukan. Di dalam kopersasi diperlukan seorang ahli manajemen personalia yang bertugas untuk:
a.Merencanakan pembagian tugas
b.Melaksanakan pembagian tugas
c.Mengorganisasikan masing-masing unit aktivitas
d.Mengawasi semua kegiatan yang ada
e.Menambah pengetahuan para karyawan
f.Memikirkan kesejahteraan mereka secara memadai
Syarat penting untuk menjadi karyawan koperasi adalah orang yang sesuai dengan keahliannya masing-masing yang dibutuhkan oleh pekerjaannya, dengan tujuan agar tidak ada pemborosan dalam pemanfaatan SDM yang bekerja di koperasi. Dalam mengadakan seleksi terhadap karyawan yang akan diterima harus di selaenggarakan secara sungguh-sungguh melalui langkah-langkah yang benar dan baik, tidak begitu saja langsung menerima orang misalnya keluarga pengurus yang lagsung di tempatkan namun harus di seleksi terlebih dahulu. Prosedur pemilihan tenaga kerja dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Sediakan waktu yang cukup
b.Ikuti jadwal yang tersedia
c.Periksa semua surat lamaran
d.Ajukan pertanyaan pribadi
e.Ajukan pertanyaan singkat dengan jawaban yang sekiranya panjang f.Sikap para calon dianalisis
g.Hormati minat para calon
h.Bertanya dan mendengarkan jawaban secara lengkap. Apabila usaha koperasi terdiri dari beberapa unit maka sebaiknya masing-masing unit di beri keleluasaan dalam mengelola koperasinya dengan dipimpin oleh seorang kepala uit yang benar-benar mampu, dlam hal ini, yang terpenting adalah pertanggungjawaban unit kepada usaha keseluruhan dengan pengawasan yang intensif contoh: kepala unit waserda (warung serba adadari koperasi), merupakan unit yang diberi kekuasaan untuk bergerak mengatur sendiri usaha waserdanya. Kepala tersebut harus benar-benar orang yang mengetahui seluk beluk pertokoan, menguasai seni penjualan dan mengerti kemana harus membeli barang sehingga harga jualnya dapat murah, kepala juga harus benar-benar menguasai sifat barang yang dijal, pembelinya, harganya dan lain sebagainya dengan harapan pembeli yang bertanya tentang seluk beluk barang yang akan diberi ia dapat menjelaskan sampai tuntas akibatnya, pelanggan tersebut benar-benar menjadi pelanggan yang baik bagi toko koperasi.

3.Manajer koperasi Adalah orang yang memegang jabatan tertinggi dari semua koperasi dimana dia bekerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Karena manajer adalah peminmpin dari semua karyawan, maka ia harus membuat:
a.kebijkan yang handal
b.menjadi koordinator yang baik bagi seluruh kegiatan koperasi c.menjadi pengawas yang bijaksana
d.manajer juga harus bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi kepada pengurus meskipun ada kepala bagian keuangan
e.sebagai figur yang jujur dalam mengatur serta menggunakan dana yang ada secara efisien dan produktif. Ada beberapa biang yang perlu ditangani oleh manajer sebagai pengelolah usaha koperasi yaitu :

a.bidang peronalia:
1)mengusulkan pengangkatan pegawia dan pencatatan pegawai yang melanggar tata tertib
2)membimbing, memotifasi dan mengawasi karyawan
3)mengusulkan peningktan pendidikan dan keterampilan pegawai

b.bidang pengelolah usaha, manajer secara intensiv harus mencari informasi pasar dan bertanggung jawab penuh terhadap omset penjualan. Ia juga harus mengusahakan agar encapai ekonomi of scale atau penurunan biaya dan mencapai efisiensi kerja.
c.Bidang administrasi, administrasi merupakan pendukung lancarnya koperasi mencakup administrasi keuangan dan pembuatan laporan-laporan yang menjadi anggung jawabnya.
d.Bidang perencanaan
1)Mengkeordinir penyusunan konsep rencana kerja, rencana pengeluaran dan rencana pemasukan
2)Konsep perencanaan ini diajukan ke pengurus lalu diadakan penyesuaian seperlunya sebelum diajukan rapat anggota
3)Mengikuti rapat yang berkaitan dengan bidang usaha: 1)Bidang pengawasan, manajer bertanggung jawab atas seluruh bidang pengawasan yang mencakup:
2)Perencanaan persediaan yang meliputi bahan baku dan bahan jadi 3)Pengawasan investasi
4)Kerajinan dan kedisiplinan pegawai
5)Jumlah uang masuk dan uang keluar yang harus diberikan setiap saat.

Sumber:
http:/aspek-sdm-dalam-pengelolaan-koperasi_55101518a33311bc2dba86dd

Kesimpulan: -Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang bahwa kegagalan koperasi.
- Keanggotaan itu sendiri serta modal dan untuk masalah eksternal berasal dari pesaing dan asumsi masyarakat tentang koperasi sangat buruk.
- Banyak orang yang mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat.
- Sumber daya manusia selain mampu, cakap, dan terampil juga tidak kalah pentingnya kemauan dan esungguhan mereka untuk belajra efektif dan efisien.

Saran:- Oleh sebab itu diperlukan sosialisai bahwa koperasi saat ini.
-Koperasi dirasakan sangat diperlukan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan.
- Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran.
- Perkembangan SDM didorong oleh kemajuan peradaban, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan tuntunan daya saing produksi barang dan jasa.

Sabtu, 05 November 2016

Tugas bulan ke 2



Bentuk Organisasi
A.     Bentuk organisasi koperasi menurut  Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B.     Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
C.      Pengertian Koprasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.  Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Di Indonesia hukum dan peraturan yang telah ditetapkan pada tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
  • Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat).
  • Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan peran koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi tertentu dan peran, serta dengan organisasi koperasi. Koperasi di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
  • Mengembangkan dan membangun kapasitas dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.
  • Memainkan peran aktif (peran aktif) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas hidup anggota koperasi dan masyarakat.
  • Ekonomi mengkokohkan memperkuat dan rakyat Indonesia sebagai dasar untuk ketahanan dan kekuatan ekonomi nasional dengan koperasi sebagai landasan gurunya.
  • Mencoba untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
  1. unit usaha simpan pinjam;
  2. perdagangan umum;
  3. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
  4. kontraktor dan konsultan bangunan;
  5. penerbitan dan percetakan;
  6. agrobisnis dan agroindustri;
  7. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
  8. jasa telekomunikasi umum;
  9. jasa teknologi informasi;
  10. biro jasa;
  11. jasa pengiriman barang;
  12. jasa transportasi;
  13. jasa pemasaran umum;
  14. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
  15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
  16. event organizer;
  17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
  18. klinik kesehatan dan apotek;
  19. desain grafis dan galeri seni.

D.     Penegertian CU (Credit Union)
Credit diambik dalam bahasa latin, yaitu credere yang berarti kepercayaan.  Union mempumyai arti kumpulan. Credit Union yaitu sekumpulan orang-orang yang saling percaya dan mempunyai suatu kesepakatan  dalam lembaga keuangan yang bergeraj dalam kegiatan simpan pimjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan dimaksudkan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. Credit Union (CU) sering juga disebut  koperasi kredit.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. Asas Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. Asas Setia Kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. Asas Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama : hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah Credit Union 
Credit Union muncul pada abad ke-19 di Jerman. Pada saat itu terjadi badai salju. Akibatnya terjadi lrisis ekonomi pada saat itu. Situasi ini di manfaatkan oleh kslangan atas untuk meminjamkan pada orang-orang yang membutuhkan. Orang-oranf kaya tersebit memberikan bunga yang tinggi. Maka banyak orang yang reejerat dan tidak mampu melunasi hutang tersebut. Akibatnya harta benda mereka pun disita untuk melinasi hutang-hutangnya pada orang-orang kaya.
Tidak lama berselang terjadi revolusi industri. Revolusi industri yaitu tenaga manusia digantikan oleh tenaga mesin. Maka oada saat itu terjadi phk besar-besaran.
Melihat kondisi ini,  wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. 
Namun, cara itu kurang berhasil. Berbagai cara sudah dilakukan Raiffisen untuk memberantas kemiskinan. Akhirnya, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.

Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar keseluruh dunia.

E.      Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.
Kelebihan dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
  • Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu.
  • Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
  • Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
  • Modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
  • Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.

Dimana ada kelebihan pastinya ada kekurangan, dan kekurangan dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
  • Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
  • Biaya atau dana organisasi cukup besar.
  • Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
  • Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
  • Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.
Adapun beberapa ciri dari PT, yang diantaranya sebagai berikut ini:
  • Tujuannya untuk mencari keuntungan.
  • Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
  • Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
  • Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
  • Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
  • Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.
F.      Pengertian Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma :
  1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  4. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
  5. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  6. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  7. mudah memperoleh kredit usaha
G.     Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi, rumus pembagian usaha dan prinsip pembagiannya
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ARTKoperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
SHU total kopersi pada satu tahun buku
Bagian (persentase) SHU anggota
Total simpanan seluruh anggota
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah simpanan per anggota
Omzet atau volume usaha per anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: 
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
   Sebagai pemilik (Owner)
   Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Referensi: