Perusahaan
dan Lingkup Perusahaan
A. Pengertian
Perusahaan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan
aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa
bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan uapaya lain dengan tujuan
memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Perusahaan juga dapat diartikan sebagai suatu unit kegiatan ekonomi yang di
organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk
menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk
menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang
menguntungkan.
B. Pengertian Lingkungan Perusahaan
Lingkungan perusahaan dapat diartikan
sebagai keseluruhan dari factor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan
baik organisasi maupun kegiatannya. Faktor-faktor yang mempengaruhi perusahaan
tersebut adalah luas dan banyak ragamnya, termasuk aspek-aspek ekonomi, politik,
social, etika-hukum, dan ekologi/fisik dan sebagainya.
C. Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Pemilihan tempat dan letak
perusahaan, faktor penting untuk menjamin tercapainya:
- Tujuan perusahaan
- Efisiensi perusahaan
- Daerah pemasaran produk
- Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan pemerintah
Ciri-ciri Perusahaan
Ciri umumnya :
- Operatif
Adanya aktivitas ekonomi yang
berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.
- Koordinatif
Diperlukan koordinasi semua pihak
agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
- Regular
Untuk mencapai kesinambungan
perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat
selalu bergerak maju.
- Dinamis
Lingkungan selalu berubah oleh
karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
- Formal
Tunduk kepada peraturan yang berlaku
setelah memenuhi persyaratan pendirian,
- Lokasi
Perusahaan didirikan pada suatu
tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
- Pelayanan Bersyarat
Keberhasilan perusahaan tersebut
terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
Tempat Kedudukan Perusahaan
Adalah kantor pusat perusahaan
tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga
lainnya.
Letak Perusahaan
Adalah tempat perusahaan melakukan
kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh faktor ekonomi, untuk efisiensi
yang berkaitan dengan biaya.
Jenis-Jenis Letak Perusahaan
Dibedakan menjadi 4, yaitu :
- Terikat pada alam
Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku.
Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.
- Terikat sejarah
Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu daerah tertentu karena hanya
dapat di jelaskan berdasarkan sejarah.
Contoh : Perusahaan batik, pekalongan.
- Ditetapkan oleh pemerintah
Perusahaan
yang didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan.
Contoh
: Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan serendah mungkin.
- Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Yang bersifat industri adalah : ketersediaan bahan mentah,
tenaga air, tenaga kerja, modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan
kesesuaian iklim.
D. Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan
Keseluruhan dari faktor-faktor
ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.
Pada dasarnya lingkungan perusahaan
dibedakan menjadi :
1. Lingkungan
Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang
berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan.
Lingkungan eksternal perusahaan
dapat dibedakan menjadi :
A) Lingkungan
eksternal makro
Adalah lingkungan eksternal
yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh:
- Keadaan alam : SDA, lingkungan.
- Politik dan hankam : kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam Negara dimana perusahaan berada : menciptakan.
- Hukum
- Perekonomian
- Pendidikan dan kebudayaan
- Social dan budaya
- Kependudukan
- Hubungan internasional.
B) Lingkungan
eksternal mikro
Adalah lingkungan eksternal yang
pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
- Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
- Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
- Teknologi : yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
- Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
2. Lingkungan Internal
Adalah faktor-faktor yang berada
dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
- Tenaga kerja
- Peralatan dan mesin
- Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
- Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
- System informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
E.
Badan-Badan Usaha
Bentuk usaha yang ada di Indonesia
banyak sekali. Namun yang lebih sering di jumpai adalah bentuk usaha seperti
pedagang dan PT. Pedagang itu seperti pedagang asongan yang sering kita jumpai
di dalam bus ataupun di tepi jalan dekat lampu merah dan terminal, pegadang
kaki lima yang berada di suatu mkawasan pasar, pedagang “klontongan” yang
berada di mana-mana dengan menjual berbagai keperluan sehari-hari. Sedangan
untuk PT biasanya berada di dalam suatu kawasan yang cukup luas dimana isi nya
penuh dengan deretan PT. Namun selain dari itu juga terdapat beberapa macam
bentuk badan usaha seperti:
Perusahaan Perseorangan
Firma (fa)
Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
Perseroan Terbatas (PT)
Koperasi
Firma (fa)
Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
Perseroan Terbatas (PT)
Koperasi
1.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan ini
merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut
yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya
memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik
sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta
milik pribadi. Namun ada pula keuntungan yang didapat dari perusahaan
perseorangan ini adalah :
· Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
· Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil
atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
· Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris),
sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
2.
Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan
yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat
dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk
akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di
bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya
oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin
timbul.
Mendirikan perusahaan bentuk firma
lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan
dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
· Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan
persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan
lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan
mendirikan firma.
· Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal,
karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
· Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan
juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
3.
Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire
Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang
didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang
dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal
yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan
para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
CV didirikan minimal 2 orang, dimana
salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu
persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya
bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan
perseroan Komanditer adalah:
· Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit,
karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian
CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
· Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat
bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
· CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha.
Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan
jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya
badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan
yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
· Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal
yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban
pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta
pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
· Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang
saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka
dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
· Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk
perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk
beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan
oleh pemilik saham lainnya.
Dalam praktiknya modal perseroan
terbatas terdiri dari:
Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas
seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam
akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
Modal ditempatkan atau dikeluarkan
(Issued Capital)
Merupakan modal yang telah
ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan
minimal 25% dari modal dasar.
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor
oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus
ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan
dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
5.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang
terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para
anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
· Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan
koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas
dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
Koperasi primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
Daftar Nama Pendiri
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
Ketentuan Mengenai Sanksi
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
Ketentuan Mengenai Sanksi
Koperasi memperoleh status badan
hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Untuk memperoleh pengesahan, para
pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Cara-Cara
Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1.
Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi
Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam
bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai
keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan
aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.
Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
Pendekatan dalam
melihat bisnis dan lingkungan
Bisnis itu akan selalu dipengaruhi oleh lingkungan. Hubungan
antar bisnis dengan
lingkungan sangat erat. Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan akan lebih cepat
gulung tikar jadi hanya perusahaan yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan
konsumenlah yang mampu bertahan. Pada saat seperti inilah pengusaha harus pandai melihat faktor
lingkungan.
lingkungan sangat erat. Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan akan lebih cepat
gulung tikar jadi hanya perusahaan yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan
konsumenlah yang mampu bertahan. Pada saat seperti inilah pengusaha harus pandai melihat faktor
lingkungan.
sumber:
http://cindyhernawan7.wordpress.com/2013/11/06/macam-macam-bentuk-badan-usaha/
http://fredrickgrld.blogspot.com/2012/01/perusahaan-dan-lingkup-perusahaan.html srisetya.staff.gunadarma.ac.id