KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
Latar Belakang Kewirausahaan
(Entrepreneurship) adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa
visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara
yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut
adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau
ketidakpastian. Di Indonesia, kewirausahaan dipelajari baru terbatas pada
beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu saja. Sejalan dengan
perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman
kewirausahaan baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan- pelatihan di segala lapisan
masyarakat kewirausahaan menjadi berkembang. Orang yang melakukan kegiatan
kewirausahaan disebut wirausahawan. Muncul pertanyaan mengapa seorang
wirausahawan (entrepreneur) mempunyai cara berpikir yang berbeda dari manusia
pada umumnya. Mereka mempunyai motivasi, panggilan jiwa, persepsi dan emosi yang
sangat terkait dengan nilai-nilai, sikap dan perilaku sebagai manusia unggul.
1.
PENGERTIAN KEWIRAUSAHAAN
Kewirausahaan
adalah proses menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan
kegiatan disertai modal dan resiko serta menerima balas jasa dan kepuasan serta
kebebasan pribadi. Berasal dari kata
enterpteneur yang berarti orang yang membeli barang dengan harga pasti meskipun
orang itu belum mengetahui berapa harga barang yang akan dijual. Wirausaha
sering juga disebut wiraswasta yang artinya sifat-sifat keberanian, keutamaan,
keteladanan dalam mengambil resiko yang bersumber pada kemampuan sendiri. Meski
demikian wirausaha dan wiraswasta sebenarnya memiliki arti yang berbeda .
Wiraswasta tidak memiliki visi pengembangan usaha sedangkan wirausaha mampu
terus berkembang dan mencoba usaha lainnya. Istilah lainnya yang semakna dengan
wirausaha adalah wiraswasta. Istilah wiraswasta lebih sering dipakai dan lebih
dikenal daripada wirausaha. Padahal, keduanya bermakna sama dan merupakan
padanan dari kata entrepreneur. Kata wiraswasta berasal dari gabungan
wira-swa-sta dalam bahasa sansekerta. Wira berarti utama, gagah, luhur, berani,
teladan, atau pejuang; swa berarti sendiri atau mandiri; sta berarti berdiri;
swasta berarti berdiri ditas kaki sendiri atau dengan kata lain berdiri di atas
kemampuan sendiri. Sedangkan wirausahawan mengandung arti secara harfiah, wira
berarti berani dan usaha berarti daya upaya atau dengan kata lain wirausaha
adalah kemampuan atau keberanian yang dimiliki oleh seseorang untuk melihat dan
menilai kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan untuk
mengambil tindakan yang tepat dan mengambil keuntungan dalam rangka meraih
kesuksesan. Berdasarkan makna-makna tersebut, kata wiraswasta atau wirausaha
berarti pejuang yang gagah, luhur, berani dan pantas menjadi teladan di bidang
usaha. Dengan kalimat lain, wirausaha adalah orang-orang yang mempunyai
sifat-sifat kewiraswastaan atau kewira- usahaan. Ia bersikap berani unuk
mengambil resiko. Ia juga memiliki leutamaan, kreatifitas, dan teladan dalam
menangani usaha atau perusahaan. Keberaniannya berpijak pada kemampuan sendiri
atau kemandiriannya. Pengertian lainnya menyebutkan kewirausahaan adalah proses
menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan disertai
modal dan resiko serta menerima balas jasa dan kepuasan serta kebebasan
pribadi. Kewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau
sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard
Cantillon (1775) misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri
(self-employment). Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga
tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu.
Jadi definisi ini kewirausahaan adalah lebih menekankan pada bagaimana
seseorang menghadapi risiko atau ketidakpastian. Berbeda dengan para ahli
lainnya, menurut Penrose (1963) kegiatan kewirausahaan mencakup indentfikasi
peluang-peluang di dalam sistem ekonomi sedangkan menurut Harvey Leibenstein
(1968, 1979) kewirausahaan mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan
atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum
teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui
sepenuhnya dan menurut Peter Drucker, kewirausahaan adalah kemampuan untuk
menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Menurut Dan Steinhoff dan John F.
Burgess (1993:35) wirausaha adalah orang yang mengorganisir, mengelola dan
berani menanggung resiko untuk menciptakan usaha baru dan peluang berusaha.
Secara esensi pengertian entrepreneurship adalah suatu sikap mental, pandangan,
wawasan serta pola pikir dan pola tindak seseorang terhadap tugas-tugas yang
menjadi tanggung jawabnya dan selalu berorientasi kepada pelanggan. Atau dapat
juga diartikan sebagai semua tindakan dari seseorang yang mampu memberi nilai
terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Adapun kewirausahaan merupakan sikap
mental dan sifat jiwa yang selalu aktif dalam berusaha untuk memajukan karya
baktinya dalam rangka upaya meningkatkan pendapatan di dalam kegiatan usahanya.
Selain itu kewirausahan adalah kemampuan
kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat, dan sumber daya untuk mencari
peluang menuju sukses. Inti dari kewirausahaan adalah kemampuan untuk
menciptakan seuatu yang baru dan berbeda (create new and different) melaui
berpikir kreatif dan bertindak inovatif untuk menciptakan peluang dalam
menghadapi tantangan hidup. Pada hakekatnya kewirausahaan adalah sifat, ciri,
dan watak seseorang yang memiliki kemauan dalam mewujudkan gagasan inovatif
kedalam dunia nyata secara kreatif.
2.
HAKEKAT KEWIRAUSAHAAN
Dari
beberapa konsep yang ada ada 6 hakekat penting kewirausahaan sebagai berikut (
Suryana,2003 : 13), yaitu : 1. Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan
dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujuan,
siasat, kiat, proses, dan hasil bisnis (Acmad Sanusi, 1994). Kewirausahaan
adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability
to create the new and different) (Drucker, 1959). 3. Kewirausahaan adalah suatu
proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan
menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (Zimmerer. 1996). 4.
Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (start-up
phase) dan perkembangan usaha (venture growth) (Soeharto Prawiro, 1997). 5.
Kewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru
(creative), dan sesuatu yang berbeda (inovative) yang bermanfaat memberi nilai
lebih. 6. Kewirausahaan adalah usaha menciptakan nilai tambah dengan jalan
mengkombinasikan sumber-sumber melaui cara-cara baru dan berbeda untuk
memenangkan persaingan. Nilai tambah tersebut dapat diciptakan dengan cara
mengembangkan teknologi baru, menemukan pengetahuan baru, menemukan cara baru
untuk menghasilkan barang dan jasa yang baru yang lebih efisien, memperbaiki
produk dan jasa yang sudah ada, dan menemukan cara baru untuk memberikan
kepuasan kepada konsumen.
3.
CIRI - CIRI DAN KARAKTERISTIK KEWIRAUSAHAAN
Menurut
Munawir Yusuf (1999) Ciri kewirausahaan yaitu: 1Motivasi berprestasi 2.
Kemandirian 3. Kreativitas 4. Pengambilan resiko (sedang) 5. Keuletan 6.
Orientasi masa depan 7. Komunikatif dan reflektif 8. Kepemimpinan 9. Locus of
Contro 10. Perilaku instrumental 11. Penghargaan terhadap uang. Ciri dan
Karakteristik Wirausahaan Tangguh: Berpikir dan bertindak strategik, adaptif
terhadap perubahan dalam berusaha mencari peluang keuntungan termasuk yang
mengandung resiko agak besar dan dalam mengatasi masalah. Selalu berusaha untuk
mendapat keuntungan melalui berbagai keunggulan dalam memuaskan langganan.
Berusaha mengenal dan mengendalikan kekuatan dan kelemahan perusahaan (dan
pengusahanya) serta meningkatkan kemampuan dengan sistem pengendalian intern.
Selalu berusaha meningkatkan kemampuan dan ketangguhan perusahaan terutama
dengan pembinaan motivasi dan semangat kerja serta pemupukan permodalan.
Memiliki sifat keyakinan, kemandirian, individualitas, optimisme. Selalu
berusaha untuk berprestasi, berorientasi pada laba, memiliki ketekunan dan
ketabahan, memiliki tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik ddan memiliki
inisiatif. Memiliki kemampuan mengambil risiko dan suka pada tantangan.
Bertingkah laku sebagai pemimpin, dapat bergaul dengan orang lain dan suka
terhadap saran dan kritik yang membangun. Memiliki inovasi dan kreativitas
tinggi, fleksibel, serba bisa dan memiliki jaringan bisnis yang luas. Memiliki
persepsi dan cara pandang yang berorientasi pada masa depan. Memiliki keyakinan
bahwa hidup itu sama dengan kerja keras.
4.
PERAN WIRAUSAHAAN DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
Seorang wirausaha berperan baik
secara internal maupun eksternal. Secara internal seorang wirausaha berperan
dalam mengurangi tingkat kebergantungan terhadap orang lain, meningkatkan
kepercayaan diri, serta meningkatkan daya beli pelakunya. Secara eksternal,
seorang wirausaha berperan dalam menyediakan lapangan kerja bagi para pencari
kerja. Dengan terserapnya tenaga kerja oleh kesempatan kerja yang disediakan
oleh seorang wirausaha, tingkat pengangguran secara nasional menjadi berkurang.
Menurunnya tingkat pengangguran berdampak terhadap naiknya pendapatan perkapita
dan daya beli masyarakat, serta tumbuhnya perekonomian secara nasional. Selain
itu, berdampak pula terhadap menurunnya tingkat kriminalitas yang biasanya
ditimbulkan oleh karena tingginya pengangguran. Seorang wirausaha memiliki
peran sangat besar dalam melakukan wirausaha. Peran wirausaha dalam
perekonomian suatu negara adalah: Menciptakan lapangan kerja Mengurangi
pengangguran Meningkatkan pendapatan masyarakat Mengombinasikan faktor–faktor
produksi (alam, tenaga kerja, modal dan keahlian) Meningkatkan produktivitas
nasional.
5.
PERUSAHAAN KECIL
adalah kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil, dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kegiatan
ekonomi rakyat yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi yang dimiliki dan
menghidupi sebagian besar rakyat. Pengertian usaha kecil di sini mencakup usaha
kecil informal dan usaha kecil tradisional.
Usaha kecil informal
merupakan usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum.
Pengusaha kecil yang termasuk dalam kelompok ini antara lain petani penggarap,
pedagang kaki lima, dan pemulung. Sedangkan yang dimaksud dengan usaha kecil
tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang
telah digunakan secara turun temurun, dan/atau berkaitan dengan seni dan
budaya.
·
Pedagang keliling, pedagang kaki lima,
petani penggarap, dan sebagainya adalah pengusaha kecil yang berjuang untuk
menghidupi keluarganya. Tetapi ada juga pengusaha yang memiliki alat
transportasi (truk misalnya) dan karyawan, dan hasil produksinya dikirim ke
luar daerah sehingga bisa menghidupi para karyawan dan keluarganya. Lebih dari
itu, ada pengusaha yang memiliki banyak alat transportasi, banyak karyawan, dan
hasil produksinya bahkan dikirim ke luar negeri. Ia juga membayar pajak kepada
pemerintah dalam jumlah juga besar. Dari kenyataan ini timbul istilah usaha
kecil, usaha menengah, dan usaha besar.
Definisi-definisi usaha kecil
Pengertian kecil di dalam usaha kecil bersifat relatif, sehingga perlu ada batasannya, yang dapat menimbulkan definisi-definisi usaha kecil dari beberapa segi. Definisi-definisi usaha kecil dari berbagai segi tersebut adalah sebagai berikut.
a. Berdasarkan Total Aset
Definisi-definisi usaha kecil
Pengertian kecil di dalam usaha kecil bersifat relatif, sehingga perlu ada batasannya, yang dapat menimbulkan definisi-definisi usaha kecil dari beberapa segi. Definisi-definisi usaha kecil dari berbagai segi tersebut adalah sebagai berikut.
a. Berdasarkan Total Aset
Berdasarkan total aset, pengusaha
kecil adalah pengusaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
membuka usaha.
b. Berdasarkan Total Penjualan
Bersih Per Tahun
Berdasarkan total penjualan bersih
per tahun, pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki hasil total penjualan
bersih per tahun paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
c. Berdasarkan Status Kepemilikan
Berdasarkan status kepemilikan,
usaha kecil adalah usaha berbentuk perseorangan, bisa berbadan hukum atau tidak
berbadan hukum, yang di dalamnya termasuk koperasi.
Kriteria-kriteria Usaha Kecil
Usaha kecil termasuk koperasi
merupakan kegiatan ekonomi rakyat dengan skala kecil yang memiliki
kriteria-kriteria sebagai berikut.
a. Memiliki kekayaan bersih atau total aset paling banyak Rp
200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
b. Memiliki hasil penjualan bersih per tahun paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
c. Milik warga negara Indonesia.
d. Berdiri sendiri, artinya bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau ber-afiliasi entah langsung atau tidak langsung dengan usaha menengah atau dengan usaha besar.
e. Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi.
Sedangkan usaha menengah atau usaha besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan lebih besar dari kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan usaha kecil. Usaha menengah dan usaha besar meliputi usaha nasional (milik negara atau swasta), usaha patungan, warga negara asing dan/ atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan ekonomi di negara Indonesia.
b. Memiliki hasil penjualan bersih per tahun paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
c. Milik warga negara Indonesia.
d. Berdiri sendiri, artinya bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau ber-afiliasi entah langsung atau tidak langsung dengan usaha menengah atau dengan usaha besar.
e. Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi.
Sedangkan usaha menengah atau usaha besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan lebih besar dari kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan usaha kecil. Usaha menengah dan usaha besar meliputi usaha nasional (milik negara atau swasta), usaha patungan, warga negara asing dan/ atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan ekonomi di negara Indonesia.
PERBEDAAN PERUSAHAAN KECIL DENGAN
PERUSAHAAN BESAR
Perusahaan kecil : pada
umumnya dikelola/dipimpin sendiri oleh pemiliknya, struktur organisasinya
sederhana dan masih banyak perangkapan tugas/jabatan pada seseorang,persentase
kegagalan usaha relatif cukup tinggi,kesulitan untuk mengembangkan usaha
dikarenakan sulit memperoleh pinjaman dengan syarat lunak.
PERUSAHAAN
KECIL
- UMUMNYA
DIKELOLA PEMILIK
- STRUKTUR ORGANISASI SEDERHANA
- PEMILIK MENGENAL KARYAWAN
- PROSENTASE KEGAGALAN PERUSAHAAN TINGGI
- KEKURANGAN MANAJER yang AHLI
- Modal JANGKA PANJANG SULIT DIPEROLEH
- STRUKTUR ORGANISASI SEDERHANA
- PEMILIK MENGENAL KARYAWAN
- PROSENTASE KEGAGALAN PERUSAHAAN TINGGI
- KEKURANGAN MANAJER yang AHLI
- Modal JANGKA PANJANG SULIT DIPEROLEH
Perusahaan besar : pada umumnya dikelola/dipimpin oleh manajer profesional
(bukan pemiliknya), struktur organisasi kompleks dan sudah ada spesialisasi
pekerjaan, persentase kegagalan cukup rendah,modal jangka panjang relatif
lebih mudah diperoleh untuk pengembangan usaha.
PERUSAHAAN BESAR- DIKELOLA BUKAN OLEH PEMILIK
PERUSAHAAN BESAR- DIKELOLA BUKAN OLEH PEMILIK
- STRUKTUR ORGANISASI KOMPLEKS
- PEMILIK MENGENAL SEDIKIT KARYAWAN
- PROSENTASI KEGAGALAN RENDAH
- BANYAK AHLI MANAJEMEN
- MODAL JANGKA PANJANG RELATIF MUDAH DIPEROLEH
http://
www.bisnis- pengertianKewirausahaan.com.
http://ciri-
cirikewirausahaanunggul_berhasil.com.
http://karakteristik-
wirausahaan.com.
http://kewirausahaan-kang_amin.com.
http://wikipedia.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar